Pengertian Puasa: Ramadhan, Dawud, Rajob, Senin-Kamis dan Puasa Sunat Yang lain

Saum atau puasa bagi orang Islam (bahasa Arab: صوم, transliterasi: shaum) adalah menahan diri dari makan dan minum serta segala perbuatan yang bisa membatalkan puasa, mulai dari terbit fajar hingga terbenam matahari dengan syarat tertentu, untuk meningkatkan ketakwaan seorang muslim. Berpuasa (saum) merupakan salah satu dari lima rukun islam. Saum secara bahasa artinya:  menahan atau mencegah.

Saum dibagi menjadi dua hukum, wajib dan sunnah (dianjurkan). Berikut penjelasan lebih rincinya:

Saum (Puasa) wajib

Saum yang hukumnya wajib adalah saum yang harus dikerjakan dan akan mendapatkan pahala, kemudian jika tidak dikerjakan akan mendapatkan dosa. Saum-saum wajib adalah sebagai berikut:
Saum Ramadan;Saum (karena) Nazar;Saum kifarat atau denda.

Saum (Puasa) sunnah

Saum yang hukumnya sunnah adalah saum yang jika dikerjakan mendapatkan pahala dan jika tidak dikerjakan tidak mendapatkan dosa. Saum-saum sunnah adalah sebagai berikut:


Saum 6 hari di bulan syawal selain hari raya idul fitri ,Saum Arafah pada tanggal 9 Dzulhijjah bagi orang-orang yang tidak menunaikan ibadah haji, Saum Tarwiyah pada tanggal 8 Dzulhijah bagi orang-orang yang tidak menunaikan ibadah haji,Saum Senin dan Kamis,Saum Daud (sehari puasa, sehari tidak), bertujuan untuk meneladani puasanya Nabi Dawud ,Saum Tasu'a (pada bulan Muharom) dilakukan pada tanngal 9, sebelum Saum 'AsyuraSaum 'Ashro (pada bulan Muharam) dilakukan pada tanggal 10,Saum 3 hari pada pertengahan bulan (menurut kalender Islam)(), tanggal 13, 14, dan 15,Saum Sya'ban (Nisfu Sya'ban) pada awal pertengahan bulan Sya'ban,Saum bulan Haram (Asyhurul Hurum) yaitu bulan Dzulka'dah, Dzulhijjah, Muharram dan Rajab.

Diolah dari berbagai sumber,  Wikpedia dan lain lain. 

Komentar

Postingan Populer